Tarif speed boat jurusan Sukadana-Pontianak akan naik per Senin (5/9/2022). (Foto: Antara)

PONTIANAK, iNews.id - Tarif speed boat atau angkutan kapal cepat jurusan Sukadana-Pontianak, Kalimantan Barat, akan naik mulai Senin (5/9/2022). Kenaikan tarif diputuskan pascapemerintah mengumumkan harga BBM naik pada Sabtu (3/9/2022).

"Mulai besok harga tiket naik menjadi Rp300 ribu dari sebelumnya Rp230 ribu per orang atau naik 23 persen atas kesepakatan pengusaha-pengusaha pemilik speed boat," kata salah seorang penjual tiket kapal cepat, Jamal di Sukadana, Kalimantan Barat, Minggu (4/9/2022).

Ia menuturkan, kenaikan tarif terpaksa dilakukan untuk menyesuaikan harga BBM terbaru. Menurut dia, pengusaha jasa transportasi terdampak langsung terhadap kebijakan pemerintah tersebut.


Editor : Rizky Agustian

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network