PONTIANAK, iNews.id - Tarif speed boat atau angkutan kapal cepat jurusan Sukadana-Pontianak, Kalimantan Barat, akan naik mulai Senin (5/9/2022). Kenaikan tarif diputuskan pascapemerintah mengumumkan harga BBM naik pada Sabtu (3/9/2022).
"Mulai besok harga tiket naik menjadi Rp300 ribu dari sebelumnya Rp230 ribu per orang atau naik 23 persen atas kesepakatan pengusaha-pengusaha pemilik speed boat," kata salah seorang penjual tiket kapal cepat, Jamal di Sukadana, Kalimantan Barat, Minggu (4/9/2022).
Ia menuturkan, kenaikan tarif terpaksa dilakukan untuk menyesuaikan harga BBM terbaru. Menurut dia, pengusaha jasa transportasi terdampak langsung terhadap kebijakan pemerintah tersebut.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait