PONTIANAK, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyesuaikan jam kerja aparatur sipil negara (ASN). Jam kerja ASN tersebut berlaku selama Ramadan.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 800/14/BKPSDM-D/2022 tentang jam kerja selama bulan suci Ramadhan 1443 Hijriah di lingkungan Pemkot Pontianak
"Penyesuaian jam kerja ASN tersebut berlaku selama Ramadan," kata Sekda Pontianak, Mulyadi, Jumat (1/4/2022).
Mulyadi menjelaskan, penyesuaian jam kerja ini juga merujuk pada SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) RI Nomor 11 tahun 2022 yang mengatur hal yang sama.
"Untuk jam kerja di lingkungan Pemkot Pontianak memang terdapat perbedaan pada jam masuk dan pulang kerja, tetapi tidak mengurangi jumlah jam kerja yang ditetapkan dalam SE Menpan-RB," ujarnya.
Dia menjelaskan, untuk unit kerja lingkungan Pemkot Pontianak yang memberlakukan lima hari kerja Senin sampai dengan Kamis, masuk mulai pukul 07.30 WIB hingga pukul 14.30 WIB. Waktu istirahat pukul 12.00 WIB hingga pukul 12.30 WIB.
"Khusus hari Jumat, masuk kerja mulai pukul 07.30 WIB hingga pukul 15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30 WIB hingga pukul 12.30 WIB," ujarnya.
Sedangkan bagi unit kerja yang memberlakukan enam hari kerja, Senin hingga Kamis dan Sabtu masuk mulai pukul 07.30 WIB hingga pukul 13.30 WIB. Waktu istirahat pukul 11.45 WIB hingga pukul 12.15 WIB.
"Hari Jumat masuk mulai pukul 07.30 WIB hingga pukul 13.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30 WIB hingga pukul 12.30 WIB," tuturnya.
Menurut Mulyadi, jumlah jam kerja efektif selama bulan Ramadan adalah 32,5 jam. Hal itu mengacu pada SE Menpan RB.
Dengan berlakunya ketentuan tersebut, dia meminta kepada seluruh ASN untuk tetap memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.
"Para ASN diharapkan tetap disiplin mematuhi jam kerja yang sudah ditetapkan tersebut," katanya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait