JAKARTA, iNews.id - PT Jasa Raharja menjamin seluruh korban tewas maupun luka kecelakaan lalu lintas di Simpang Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (21/1/2022) pagi mendapat santunan.
Kecelakaan maut truk kontainer diduga akibat rem blong itu mengakibatkan empat orang tewas dan belasan luka-luka.
“Jasa Raharja sangat prihatin atas musibah ini. Kami juga turut berduka cita yang mendalam atas warga yang meninggal dunia,” kata Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono.
Pihak Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Kaltim dan meninjau lokasi kejadian serta mendatangi rumah sakit rujukan untuk melakukan pendataan kepada seluruh korban kecelakaan.
“Tidak perlu khawatir terkait biaya perawatan rumah sakit, karena Jasa Raharja sudah memberikan surat garansi kepada rumah sakit agar dapat merawat warga yang mengalami kecelakaan tersebut dengan baik,” tutur Rivan.
Menurut Rivan, seluruh korban yang mengalami kecelakaan tersebut memperoleh jaminan dari Jasa Raharja sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 1964.
Hal ini merupakan bentuk implementasi Program Perlindungan Dasar Pemerintah terhadap warga negara yang mengalami kecelakaan.
Sesuai UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan, baik di darat, laut, maupun udara.
Santunan tersebut berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun dan iuran wajib penumpang angkutan umum.
Jenis kecelakaan yang dijamin oleh Jasa Raharja adalah kecelakaan yang melibatkan dua atau lebih kendaraan bermotor, masyarakat yang tertabrak kendaraan bermotor, dan kecelakaan penumpang pada angkutan umum.
Jasa Raharja tidak memberikan pergantian kerugian materi pada kendaraan yang mengalami kecelakaan, kecelakaan tunggal kendaraan pribadi maupun kecelakaan yang disebabkan tindakan kriminal.
Menurut Rivan, para ahli waris warga yang meninggal dunia akan mendapat santunan sebesar Rp50 juta, sedangkan bagi warga yang mengalami luka-luka mendapat biaya perawatan melalui pihak rumah sakit maksimal sebesar Rp20 juta.
Salah satu korban kecelakaan maut yakni, Fatmawati (41) pedagang kue di Pasar Pandan Sari.
Suami Fatamawti, Irwansyah (43) menuturkan, saat kejadian istrinya baru mengambil kue di kawasan Rapak untuk dijual ke pasar.
“Ya, istri saya baru ambil kue mau dijual ke pasar,” tuturnya lirih.
Fatmawati diantar anak lelakinya, Baihaki (18) dengan mengendarai sepeda motor. Saat itu, mereka berhenti di Traffic Light Simpang Rapak karena lampu merah.
Namun, tak disangka dari belakang ditabrak puluhan kendaraan akibat truk kontainer mengalami rem blong.
Diketahui, kecelakaaan beruntun menewaskan empat orang dan belasan lainnya luka-luka terjadi di Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (21/1/2022).
Ada enam mobil dan 14 sepeda motor yang dihantam truk kontainer saat berhenti di lampu merah.
Dari rekaman CCTV di sekitar lokasi, Insiden kecelakaan terjadi pada Jumat pagi (21/1/2022) sekitar pukul 06.19 WITA di persimpangan lampu merah Muara Rapak, Kota Balikpapan.
Tampak dalam video, lampu merah di persimpangan itu sedang menyala. Banyak kendaraan yang berhenti untuk menunggu giliran jalan. Tak lama, terlihat sebuah truk kontainer datang dari arah belakang.
Truk itu datang dengan kecepatan tinggi dan langsung menyeruduk belasan motor dan mobil yang berada di depannya. Bahkan, ada tiga mobil yang terbalik saat dihajar kontainer tersebut.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutejo mengatakan, kecelakaan beruntun itu diduga disebabkan truk kontainer mengalami rem blong. Hal ini diketahui dari pemeriksaan awal petugas kepolisian di lapangan.
"Hasil investigasi petugas di lapangan sementara, dimulai karena adanya truk tronton yang remnya blong," katanya.
Yusuf menjelaskan, truk tersebut mengangkut beban hingga 20 ton sehingga kesulitan untuk menghentikan lajunya ketika mengalami rem blong.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait