KAPUAS HULU, iNews.id - Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) telah menyetujui Surat Persetujuan Pencairan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP).
"Saya sudah menerima surat persetujuan TPP PNS dari Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Kemendagri, nanti tinggal di tindaklanjuti oleh masing-masing Satuan Perangkat Kerja Dearah (SKPD) ke Badan Keuangan Daerah Kapuas Hulu," kata Wakil Bupati Kapuas Hulu, Wahyudi Hidayat, Senin (5/4/2021).
Wahyudi mengungkapkan surat persetujuan pencairan tersebut akan menjadi dasar pemerintah daerah melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) Kapuas Hulu untuk mencairkan dana TPP PNS itu.
Selanjutnya masing-masing SKPD Pemkab Kapuas Hulu terlebih dahulu mengajukan ke BKD.
Terkait pencairan TPP PNS ini, Plt Kepala BKD Kapuas Hulu, Azmi mengatakan anggaran TPP ada di masing-masing SKPD.
Dengan demikian masing-masing SKPD akan mengajukan proses pencairan dengan syarat daftar hadir dan membuat Sasaran Kerja Pegawai (SKP) bulanan sebagai syarat pencairan TPP.
Menurutnya total TPP berdasarkan beban kerja PNS Kapuas Hulu Tahun 2021 kurang lebih sebanyak Rp93,130 miliar untuk 3.415 PNS di Pemkab Kapuas Hulu.
"Jadi cepat atau lamanya pencairan tergantung masing-masing SKPD dengan memperhatikan syarat pengajuan TPP diantaranya daftar hadir dalam bentuk finger print dan membuat SKP," kata Azmi.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait