KUBU RAYA, iNews.id - Tim Joker Polsek Sungai Raya berhasil menangkap pelaku residivis kasus jambret. Pelaku berinisial MR alias Kipay (25). Dia diamankan setelah beraksi di empat tempat kejadian perkara (TKP).
Kapolsek Sungai Raya, AKP Saragih Hasiholan mengaakan, Kipay tercatat sebagai warga Desa Mega Timur, Kecamatan Sungai Ambawang.
"Pelaku ditangkap di salah satu penginapan di Desa Sungai Durian, Kecamatan Sungai Raya, Bengkayang pada Minggu 17 Mei 2023 pukul 07.00 WIB. Dia sebelumnya pernah berhasil lolos dari kejaran tim Joker," kaya Saragih, Selasa (23/5/2023).
Pada saat penangkapan, tim Joker yang dipimpin oleh Panit Lidik Polsek Sungai Raya, Iptu Sani, melakukan interogasi singkat terhadap pelaku, benar saja, Kipay mengakui aksi penjambretan terhadap seorang wanita di Jalan Adisucipto , Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya pada Minggu 30 April 2023 pukul 06.30 WIB.
Namun, saat pengembangan kasus dan pencarian barang bukti, tersangka melawan petugas dan berusaha melarikan diri. Akibatnya, tim Joker terpaksa melumpuhkan pelaku setelah tembakan peringatan dari polisi tidak digubris oleh pelaku.
“Saat dilakukan pengembangan barang bukti MR alias Kipay melawan petugas dan melarikan diri, sehingga tim terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan pelaku di mana sebelumnya tembakan peringatan dari polisi tidak digubris oleh pelaku,” kata dia.
Adapun Barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa satu unit handphone merk VIVO V21 warna diamond Flare, satu unit sepeda motor Honda Vario 125 cc tahun 2017 warna merah nomor polisi KB 6763 NZ.
Atas perbuatannya Kipay dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait