KUBU RAYA, iNews.id - Kepala desa (kades) di Bengkayang, Kalimantan Barat (Kalbar) inisial JH terlibat peredaran narkoba. Dia terafiliasi dengan jaringan Malaysia.
"Barang ini berasal dari Malaysia. Dia beli dan kemudian dibawa untuk dijual di Pontianak," kata Kasat Resnarkoba Polres Kubu Raya AKP Batman Pandia, Jumat (17/2/2023).
JH ditangkap Satreskrim Polres Kubu Raya, setelah seorang kurirnya yang berinisial DS ditangkap di Kubu Raya pada Kamis (9/2/2023).
DS mengaku hanya sebagai kurir. Menurut DS, pemilik barang terlarang itu adalah JH, seorang kades di Kecamatan Sanggau Ledo, Bengkayang.
"Dia mengaku sebagai kurir yang disuruh JH," ujar Pandia.
Berdasarkan informasi itu, polisi bergerak memburu JH. Dia akhirnya tertangkap saat berada di swalayah di Jalan Tanjung Raya II, Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya.
Dari penangkapan DS dan JH ini, Satresnarkoba Polres Kubu Raya melakukan pengembangan. Pada 10 Februari 2023, polisi menangkap dua orang yakni RY (30) dan AW (34) yang mendapat sabu dari DS.
RY ditangkap di Sungai Ambawang dengan barang bukti sabu seberat 1,84 gram. Sedangkan AW ditangkap di Sungai Raya, dengan barang bukti tiga paket sabu seberat 32.84 gram.
"Pada saat diinterogasi, RY dan AW mengakui bahwa barang tersebut akan dijual. Barang tersebut diakui milik DS," katanya.
JH dan DS dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan RW dan AY dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait