Abdul Malik (44) menjalani pemeriksaan di Polsek Batu Ampar usai menyebarkan berita bohong korban pembegalan. (Foto: Polres Kubu Raya)

PONTIANAK, iNews.id - Polisi menangkap warga Pontianak, Abdul Malik (44), karena menyebar berita bohong. Dia mengaku sebagai korban begal agar terbebas dari utang sebesar Rp18,8 juta.

Abdul Malik yang tinggal di Batu Layang, Kecamatan Pontianak Utara, awalnya mengaku sebagai korban begal. Dia menyebarkan berita pembegalan yang dialaminya itu melalui WhatsApp (WA) hingga viral di media sosial

Polsek Batu Ampar yang mengetahui hal tersebut awalnya melakukan penyelidikan untuk mengetahui pembegalan yang dialami Abdul Malik. Namun polisi menemukan kejanggalan. 

Setelah menjalani pemeriksaan secara maraton, Abdul Malik akhirnya mengaku dirinya bebohong dan tidak menjadi korban begal.

"Tujuan Abdul Malik menyebarkan berita bohong bahwa dirinya sebagai korban pembegalan, bertujuan ingin terbebas dari tanggung jawab terhadap uang Rp18.829.000," kata Kapolsek Batu Ampar, Ipda Freddy, Senin (20/3/2023).

Freddy mengatakan, Abdul Malik yang sehari-hari berjualan gas tidak menyetorkan uang hasil penjualan kepada bosnya. Uang hasil penjualan gas sebesar Rp18,8 juta telah dipakai untuk membayar utang pribadi dan keperluan sehari-hari.

Terkait berita bohong ini, Freddy meminta masyarakat lebih berhati-hati dalam menerima informasi di media sosial.

"Masyarakat harus selalu berhati-hati dan kritis mengonsumsi dan menyebarkan informasi," tuturnya.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network