Kepala Kejari Pontianak Wahyudi (Foto: Kejari Pontianak)

PONTIANAK, iNews.id - Seorang kasir pegadaian di Pontianak inisial DT ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Dia diduga mengambil uang nasabah hingga Rp433 juta.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak setelah melakukan penyelidikan akhirnya menetapkan DT sebagai tersangka.

"DT ditetapkan sebagai tersangka setelah tim jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Pontianak menerbitkan Surat Perintah Penyidikan," kata Kepala Kejari Pontianak Wahyudi dalam keterangan pers yang dilansir laman Kejari Pontianak, Selasa (23/8/2022).

Kasir pegadaian di Pontianak inisial DT saat digiring ke Lapas Perempuan Pontianak. (Foto: Kejari Pontianak)

Wahyudi mengatakan, modus yang dilakukan DT adalah membatalkan pembayaran (void) transaksi pada mesin Electronic Data Capture (EDC) di kantor PT Pegadaian Unit Pelayanan Cabang (UPC) Tabrani Ahmad. 

Namun pembayaran tersebut bukan dibatalkan DT, tetapi diarahkan masuk ke rekening pribadinya hingga mencapai Rp433.340.607.

DT menjadi tersangka berdasarkan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Penyidik menitipkan tersangka DT di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pontianak," kata Wahyudi.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network