Habib Rizieq Shihab. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Kasus dugaan chat mesum yang melibatkan Habib Rizieq Shihab dan perempuan bernama Firza Husein akan berlanjut. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus tersebut.

Majelis hakim yang menyidangkan gugatan praperadilan tersebut memerintahkan Polda Metro Jaya untuk melanjutkan proses hukum kasus yang telah di-SP3 itu.

"Dugaan pornografi chat mesum yang sempat kasusnya dihentikan atau di SP3 oleh kepolisian, yang mana putusannya itu memerintahkan termohon selaku Polda Metro Jaya di sini untuk membuka dan melanjutkan kembali proses hukum dari HRS sama FH sendiri," ujar kuasa hukum penggugat, Febriyanto Dunggio saat dikonfirmasi melalui telepon, Selasa (29/12/2020).

Dia menuturkan, pengajuan gugatan SP3 diterima PN Jaksel dengan Nomor Perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel. Dia berharap proses hukum dapat dilanjutkan dan berjalan secara transparan.

"Apalagi kasus ini perbuatan asusila yang melibatkan tokoh publik," tuturnya. 

Dia menuturkan kasus tersebut mencuat pada 30 Januari 2017, diawali dengan beredarnya chat mesum antara Rizieq dan Firza. Rizieq kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Mei 2017. 

Namun kasus tersebut dihentikan Polda Metro Jaya dengan penerbitan SP3 pada 2018. Saat itu Rizieq telah berada di Arab Saudi.

"Kasus ini sempat dihentikan oleh pihak kepolisian khususnya Polda Metro karena alasannya tidak cukup bukti. Putusan praperadilan memerintahkan termohon itu untuk membuka kembali proses hukumnya yang kemarin sempat di SP3," katanya.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network