Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie. (Antara)

SINGKAWANG, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Singkawang, Kalimantan Barat membatasi jam operasional tempat usaha maksimal pukul 21.00 WIB. Hal tersebut dilakukan karena Kasus Covid-19 di Singkawang terus meningkat.

"Pemkot Singkawang akan membatasi jam operasional berbagai tempat usaha, seperti restoran, cafe, warung kopi dan pedagang kaki lima atau PKL di kota," ujar Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie, Jumat (23/4/2021).

Dia mengatakan pembatasan ini juga terkait PPKM mikro yang dilakukan di seluruh Kalbar.

Terkait hal itu Satgas Covid-19 di tingkat kecamatan maupun kelurahan akan melakukan pengawasan dibantu oleh TNI dan Polri.

Upaya menekan kasus Covid-19 di Singkawang juga dilakukan dengan cara memperketat pengawasan di pintu-pintu masuk kota menjelang Idul Fitri. Ini juga terkait larangan mudik oleh pemerintah.

"Kami akan melakukan pengecekan di tiga pintu masuk kota yakni di Pasir Panjang, Simpang VIT dan Kulor guna mengantisipasi masyarakat akan mudik," tuturnya.

Berikutnya menyemprot disinfektan massal di sejumlah pusat keramaian. Bila ada masyarakat yang terpantau suhu tubuhnya tinggi akan dilakukan tes.

"Kami akan lakukan tes antigen dan PCR," tuturnya.

Sebelumnya Gubernur Kalbar Sutarmidji mengatakan PPKM mikro diterapkan karena kasus Covid-19 yang meningkat dalam sebulan terakhir. Bahkan kematian meningkat lebih dari 100 persen..

"Korban jiwa juga terjadi peningkatannya lebih dari 100 persen dalam satu bulan ini. Itulah alasannya mengapa Kalbar termasuk menerapkan PPKM mikro," tutur Sutarmidji.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network