PONTIANAK, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) menyelesaikan kasus KDRT di Kabupaten Sekadau dengan keadilan restoratif. Kejaksaan memfasilitasi pertemuan terdakwa dengan korban yang merupakan pasangan suami istri.
"Perkara KDRT yang berujung ribut ini merupakan perkara yang sederhana," ujar Kepala Kejati Kalbar Masyhudi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/2/2022).
Kasus KDRT tersebut terjadi pada 9 Februari 2022 dan ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari). Tersangka dalam kasus ini adalah Albertus Jani, yang melakukan KDRT kepada istrinya yakni Nita yang menjadi korban.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sekadau berdasarkan arahan Kejati Kalbar menawarkan upaya perdamaian kepada korban dan terdakwa. Perdamaian itu akhirnya disepakati kedua pihak dengan menggelar proses perdamaian pada 14 Februari 2022 di Kantor Kejari Landak.
Perdamaian difasilitasi oleh JPU Kejari Sekadau Henrik Fayol dan Ratna Khatulistiwi.
"Tersangka meminta maaf kepada korban, dan korban pun memaafkan perbuatannya," tutur Masyhudi.
Dia mengatakan, Kejati Kalbar hingga Februari 2022 telah menyelesaikan tiga perkara secara restoratif. Selain kasus KDRT di di Sekadau, dua lainnya yakni kasus percobaan pencurian di Mempawah.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait