PONTIANAK, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) menyetujui penyelesaian perkara melalui restorative justice yang diajukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang. Kasus tersebut adalah tindak pidana pencurian handphone.
"Kami bersama Kejari Ketapang telah melaksanakan upaya perdamaian dan proses perdamaian antara tersangka AL yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP, dengan korban RA dalam rangka penghentian penuntutan demi keadilan restoratif," ujar Kepala Kejati Kalbar Masyhudi dalam keterangan tertulisnya, Senin (11/7/2022).
Masyhudi menjelaskan, jaksa Kejari Ketapang sesuai petunjuk pimpinan diharapkan dapat menyelesaikan perkara menggunakan hati nurani.
Dia mengingatkan tujuan hukum dari asas kemanfaatannya yakni keadilan yang menyentuh masyarakat sehingga tidak menimbulkan stigma negatif.
"Dengan demikian sampai dengan bulan Juli 2022 ini Kejati Kalbar telah berhasil melaksanakan restorative justice sebanyak 20 perkara," katanya.
Menurut Masyhudi, Kejati Kalbar akan mengupayakan perkara-perkara yang memenuhi syarat bisa diselesaikan dengan restorative justice.
Kasus pencurian handphone itu terjadi pada 11 Mei 2022 pukul 10.00 WIB. Tersangka AL melihat handphone korban RA merek Vivo Y95 tertinggal di saku dashboard motor, lalu mengambilnya.
Belakangan pencurian itu terungkap, dan AL ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan Pasal 362 KUHP.
"Korban mengalami kerugian Rp3,1 juta," ujarnya.
Namun kejaksaan yang mendapat pelimpahan perjara dari polisi mengupayakan kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan. Pelaku dan korban dipertemukan untuk berdamai, dan disepakati untuk menghentikan penuntutan kasus tersebut.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait