PONTIANAK, iNews.id - Polda Kalimantan Barat (Kalbar) mengusust kasus jual-beli bayi di Kabupaten Kubu Raya. Dari pengakuan para tersangka yang diamankan, ibu yang menjual bayinya itu dalam keadaan terdesak kebutuhan ekonomi.
"Dari keterangan yang kami peroleh, kami menilai bahwa si ibu menjual bayinya untuk kebutuhan ekonomi senilai Rp30 juta," kata Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Donny Charles Go di Mapolda Kalbar, Rabu (26/8/2020).
Donny mengatakan, kasus tersebut terungkap pada 20 Agustus 2020 lalu. Total ada empat orang yang diamankan termasuk seorang ibu berinisial J yang baru melahirkan anaknya di sebuah klinik di Kabupaten Kubu Raya.
Dari keterangan empat orang yang diamankan itu terungkap kalau penjualan bayi tersebut telah direncanakan sebelum bayi tersebut dilahirkan.
Ibu bayi berinisial J itu menanyakan kepada seorang perantara berinisial F yang bersedia menampung bayinya lantaran tidak memiliki biaya yang cukup untuk membesarkan bayi yang baru dilahirkan.
"Pada bulan Juni saat usia (kehamilan) tujuh bulan, dia menghubungi seseorang dan menanyakan orang yang bisa dipercaya untuk menampung bayinya," tuturnya.
Dari komunikasi itu kemudian disepakati penjualan bayi yang baru dilahirkan J pada 18 Agustus 2020 itu seharga Rp30 juta.
Namun, polisi yang mendapat laporan dari masyarakat segera bertindak menggagalkan penjualan bayi tersebut dengan mengamankan tiga orang di klinik bersalin Bidan Mariana di Jalan Nurul Huda, Sungai Raya.
Ketiga orang itu telah diamankan di Mapolda Kalbar. Sedangkan J beserta bayinya dititipkan di Rumah Sakit Polri Anton Soedjarwo untuk menjalani perawatan.
"Saat ini ibu dan bayinya kami titipkan sementara di rumah sakit," ujarnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait