Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu menahan tiga orang tersangka korupsi reboisasi hutan. (Foto: Istimewa)

KAPUAS HULU, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas Hulu, Kalimantan Barat menahan tiga tersangka korupsi. Ketiga tersangka yang ditahan yakni HS, KV, dan O diduga melakukan korupsi  pembuatan tanaman reboisasi pengkayaan Kesatuan pengelolaan hutan produksi (KPHP) di Kapuas Hulu yang didanai oleh APBN Tahun Anggaran 2013.

"Dalam perkara tersebut terdapat barang bukti berupa beberapa dokumen dan uang sebesar Rp1,3 miliar yang langsung dititipkan di rekening penampung Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kapuas Hulu, Martino Manalu. Kamis (4/2/2021).

Dia menjelaskan, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Menurutnya, dugaan penyimpangan pada kegiatan pembuatan tanaman reboisasi itu berlangsung di Desa Semuntik Kecamatan Badau (Blok I dan Blok III) seluas 450 hektare, Desa Seriang (Blok I dan Blok III) seluas 300 hektare, dan Desa Tajung (Blok I) seluas 300 hektare pada Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kapuas Hulu.  

"Jadi kepada tiga tersangka itu kami tahan selama 20 hari dan segera akan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak," katanya.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network