Kejari Sukamara menetapkan ASN Kemenkumham RS sebagai tersangka korupsi mark up pembangunan tembok Lapas Sukamara. (Foto: iNews/Sigit Dzakwan)

SUKAMARA, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukamara menetapkan seorang ASN Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Jakarta sebagai tersangka korupsi mark up pembangunan tembok Lapas Sukamara. Kerugian akibat mark up anggaran itu sebesar Rp1,8 miliar.

"Kami menetapkan tersangka tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa terkait pembangunan pagar tembok keliling Lapas Kelas III Kabupaten Sukamara," kata Kepala Kejari Sukamara, Suhartono dalam keterangan pers, Minggu (3/10/2021).

Dia mengatakan, tersangka yakni RS. Pembangunan tembok lapas itu terjadi pada 2017 lalu, saat tersangka RS bertugas di Lapas Sukamara dan bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Tersangka RS melakukan korupsi dengan modus membuat harga perkiraan sendiri. Kerugian akibat perbuatan tersangka sebesar Rp1,8 miliar.  

"Tersangka RS ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan," ujar Suhartono.

Kasus ini terungkap setelah tembok tersebut roboh secara bertahap pada 2018 hingga 2020. Penyidikan kasus terhambat pandemi Covid-19 meski telah memeriksa 20 saksi.

Suhartono mengatakan, tak tertutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini. Pembagunan tembok Lapas Sukamara menggunakan APBN untuk Kemenkumham sebesar Rp8 miliar.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network