Kepala Kejari Pontianak, Wahyudi. (Foto: iNewsTV/Uun Yuniar)

PONTIANAK, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak telah menahan empat tersangka kasus korupsi kredit pengadaan barang dan jasa yang merugikan Bank Kalbar Cabang Flamboyan Pontianak Rp5,59 miliar. Tindak pidana korupsi itu terungkap dari laporan internal Bank Kalbar yang menemukan penyimpangan oleh salah satu oknum pegawai inisial F.

"Modus operandinya mudah diungkap karena ini laporan pihak internal. Mereka menemukan adanya penyimpangan yang dilakukan oknum ini," kata Kepala Kejari Pontianak, Wahyudi kepada wartawan, Senin (22/8/2022).

Wahyudi mengatakan, Bank Kalbar selain melaporkan penyimpangan yang dilakukan oknum pegawainya juga melakukan audit yang hasilnya disampaikan ke Kejari Pontianak.

Berdasarkan laporan itulah Kejari Pontianak memeriksa internal Bank Kalbar.

Oknum pegawai yang diduga melakukan penyimpangan adalah mantan Kasi Kredit di Bank Kalbar Cabang Flamboyan inisial F yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

"Ketika diperiksa yang bersangkutan bercerita bagaimana modus operandinya," katanya. 

Setelah F menjadi tersangka, Kejari Pontianak melakukan pengembangan perkara dan menetapkan tiga lagi tersangka yang salah satunya adalah analis kredit Bank Kalbar.

Ketiga tersangka adalah EH sebagai pelaksana kegiatan pembangunan Rumah Sakit Pratama di Serawai, Sintang yang menggunakan uang kredit dari Bank Kalbar. H sebagai direktur cabang PT Batu Tangga Jaya Abadi, dan DH yang merupakan mantan analis kredit Bank Kalbar.

"Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan F," tutur Wahyudi. 

Keempat tersangka telah ditahan di Rutan Kelas IIA Pontianak.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network