SINGKAWANG, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkawang menginisiasi restorative justice. Penyelesaian kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) akan menjadi fokus Kejari Singkawang menerapkan restorative justice.
"Saat ini kita akan fokuskan penanganan KDRT di dalamnya," kata Kepala Kejari Singkawang, Edwin Kalampangan, Jumat (1/4/2022).
Menurutnya, restorative justice atau keadilan restoratif merupakaan arahan Jaksa Agung dan Jaksa Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2021 tentang Pengembalian tuntutan berdasarkan restorative justice.
Salah satu yang pernah ditangani adalah kasus KDRT suami terhadap istri yang telah berlanjut ke penyidik kepolisian. Namun setelah pasangan suami istri tersebut bersedia damai, kasusnya dihentikan oleh jaksa.
"Di situ juga ada syarat-syarat tertentu. Tersangka ini belum pernah menjalani hukuman, kemudian ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun," katanya.
Penyelesaian dengan restorative justice itu menurutnya juga melibatkan tokoh agama, masyarakat, hingga adat.
Hal itu dilakukan agar penyelesaian kasus berjalan secara komprehensif, dan terjadi pemulihan hak sehingga kembali terjadi keseimbangan di masyarakat.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait