Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Masyhudi. (Foto: iNews.id/Uun Yuniar)

PONTIANAK, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) mengantongi dua alat bukti yang kuat untuk menetapkan tersangka kredit fiktif perbankan. Kedua tersangka yakni Ahmad Bin Mahmud dan Uray Nurdin.

"Ada dua orang yang diduga melakukan kejahatan tindak pidana korupsi dengan cara masing-masing tersangka yaitu menandatangani SPK yang isinya direkayasa/fiktif," ujar Kepala Kejati Kalbar Masyhudi dalam keterangan pers di Pontianak, Kamis (26/8/2021). 

Masyhudi menjelaskan, SPK fiktif itu ditandatangani para tersangka, sehingga seolah-olah telah terjadi proses pengadaan barang/jasa melalui penunjukan langsung

"Padahal proses tersebut tidak pernah dilaksanakan," katanya.

Akibat perbuatan para tersangka tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp8,2 miliar. Kejati Kalbar telah melakukan pemulihan kerugian negara sebesar Rp3,3 miliar yang dititipkan di Bank Mandiri.

Kendati demikian, Masyhudi menegaskan kedua tersangka yang menerima dana kredit pengadaan baran dan jasa (KPBJ) Rp358,5 juta belum mengembalikan kerugian negara.

"Kedua tersangka ditahan selama 20 hari. Perkara tersebut akan segera diselesaikan dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak jika penyidikan telah selesai dalam waktu dekat," ujar Masyhudi.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network