Kejati Kalbar menangkap dua buronan kasus cukai Kejari Bekasi. (Foto: Kejati Kalbar)

PONTIANAK, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) menangkap dua buronan kasus cukai. Keduanya masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Bekasi.

Buronan yang ditangkap pertama yakni Tjhin Jiu Lin dan Tjung Ket Chiang. 

"Ditangkap saat bersembunyi di sebuah penginapan di Kabupaten Bengkayang," kata Kepala Kejati Kalbar, Masyhudi di Pontianak, Kamis (6/1/2022).

Masyhudi menjelaskan, penangkapan Tjin Jiu Lin hasil kerja sama Tim Tangkap Burona (Tabur) Kejati Kalbar, Kejari Bengkayang dan Polres Bengkayang.

Kemudian yang kedua Tjung Ket Chiang. Dia ditangkap di Singkawang oleh tim Kejaksaan Negeri Singkawang dengan dibantu Polres Singkawang. Dia ditangkap di ruko Sungai Garam, Singkawang

"Kedua terdakwa melarikan diri untuk menghindari atau tidak mengikuti persidangan dalam proses tahap penuntutan di Pengadilan Negeri Cikarang," ujarnya.

Para terdakwa didakwa Pasal 54 jo Pasal 29 ayat (1) Undang-undang RI No. 39 tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-undang RI No. 11 tahun 1995 tentang Cukai, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau kedua Pasal 56 Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-undang RI No. 11 tahun 1995 tentang Cukai, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Hari ini keduanya sudah berada di Pontianak dan akan dijemput oleh tim Kejari Bekasi," katanya.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network