JAKARTA, iNews.id - Penyu belimbing (dermochelys coriacea) yang dikenal sebagai penyu terbesar di dunia muncul di pesisir pantai di Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. Penyu tersebut ternyata akan bertelur.
"Penyu tersebut didapati tengah menggali lubang untuk bertelur di pantai Sungai Belacan," ujar Plt Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Pamuji Lestari dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (27/9/2021).
Penyu bertelur dengan panjang lengkung karapas 174 cm, lebar karapas 114 cm, dan lebar jejak 194 cm tersebut terlihat oleh petugas enumerator dari Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Pontianak, dan para mahasiswa program studi Ilmu Kelautan, Universitas Tanjungpura yang sedang praktik kerja lapangan (PKL).
Dia menerangkan, pesisir pantai di Kecamatan Paloh yang memiliki panjang mencapai 63 km ini termasuk dalam kawasan konservasi daerah.
Hal itu sesuai dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 93 Tahun 2020 tentang Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (KKP3K) Paloh dan Perairan Sekitarnya di Provinsi Kalimantan Barat.
"Penyu mempunyai peran yang sangat penting dalam ekosistem laut. Keberadaannya menjadi salah satu indikator kesehatan suatu perairan," tuturnya.
Dia mengatakan, kemunculan jenis penyu belimbing dengan ciri khas karapasnya yang berbentuk juring-juring seperti buah belimbing ini sangat jarang terjadi. Apalagi rute jelajahnya yang sangat tinggi antar negara bahkan benua.
Menurutnya, pesisir pantai di Paloh dan sekitarnya yang merupakan kawasan konservasi harus mampu meningkatkan kelestarian kehidupan biota laut di sekitarnya dan harus dikelola lebih baik, dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Kawasan Konservasi dan Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Evaluasi Efektivitas Pengelolaan Kawasan Konservasi.
"Semua jenis penyu telah dilindungi secara penuh oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa," tuturnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait