Kepala Seksi Aparatur Pemerintah dan Kelembagaan Desa, Pemkab Nunukan, Akib Makmur. (Antara)

NUNUKAN, iNews.id - Seorang kepala desa terpilih di Nunukan mengundurkan diri. Dia dilaporkan menggunakan ijazah palsu sebagai syarat pencalonan.

"Yang bersangkutan mengundurkan diri karena dilaporkan ke polisi," kata Kepala Seksi Aparatur Pemerintah dan Kelembagaan Desa Nunukan, Akib Makmur, Kamis (18/11/2021).

Dia menjelaskan, kepala desa terpilih inisial PHJ itu memenangi Pilkades serentak 2021 di Desa Sanur, Kecamatan Tulin Onsoi pada Oktober 2021 lalu.

Dia dilaporkan masyarakat menggunakan ijazah paket C sebagai persyaratan pencalonan. "Nomor ijazahnya terdaftar di Dinas Pendidikan (Nunukan) tetapi bukan namanya (Petrus Hadi Ladjar) atau nama orang lain," kata Akib.

Kemudian, Pemkab Nunukan memberikan saran kepada PHJ untuk tidak dilantik. Saran itu diberikan karena PHJ dikhawatirkan akan menghadapi proses hukum apabila tetap ingin dilantik sebagai kepala desa. 

Apabila berstatus tersangka dan diputus bersalah dan menjadi terpidana, PHJ akan diberhentikan tidak hormat.

Dengan saran tersebut, PHJ bersedia mengundurkan diri. Melalui surat pernyataan bermaterai, dia telah mengajukan pengunduran diri kepada DPMD Pemkab Nunukan.

Sementara itu Bupati Nunukan Asmin Laura Hafid akan menunjuk Pejabat Sementara Kepala Desa Sanur.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network