SANGGAU, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau menahan Kepala UPT Rusunawa Entikong inisial YJK. Dia diduga melakukan korupsi uang sewa penghuni rusunawa selama tiga tahun sejak 2018 hingga 2022.
"Tim penyidik menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan," kata Kepala Cabang Kejari Sanggau untuk Entikong, Rudy Astanto, Jumat (3/6/2022).
Rudy menjelaskan, penetapan YJK sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang sah usai penyidik melakukan ekspose perkara.
YJK diduga melakukan korupsi pengelolaan Rusunawa PLBN Entikong TB 1 dan TB 2 yang dibangun oleh Kementerian PUPR pada 2017 hingga menimbulkan kerugian negara Rp711,5 juta.
YJK ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Tersangka YJK ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas II Sanggau," katanya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait