KAPUAS HULU, iNews.id - Polisi menetapkan empat pelaku pengeroyokan anggota Polsek Putussibau Utara di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat sebagai tersangka. Korban Bripda Munjirin dikeroyok saat bertugas di acara resepsi pernikahan warga.
Empat tersangka yakni Az, Fzp, Dp dan Ena, yang saat ini sudah ditahan Satreskrim Polres Kapuas Hulu.
"Pelaku sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kapolres Kapuas Hulu melalui Kasat Reskrim AKP Imam Reza, di Putussibau, Senin (31/5/2021).
Dia menjelaskan, peristiwa pengeroyokan terhadap Bripda Munjirin terjadi pada Kamis (27/5/2021) malam sekitar pukul 23.00 WIB, saat acara hiburan pada acara resepsi pernikahan di jalan Pattimura Kampung Prajurit Kecamatan Putussibau Utara
"Saat itu korban, (Bripda Munjirin) dengan berseragam lengkap hendak menanyakan kepada panitia resepsi pernikahan, jam berapa hiburan berakhir. Tetapi korban justru ditarik untuk berjoget. Korban menolak namun tiba-tiba seseorang memukul korban dari arah depan," kata Imam.
Setelah itu, ada seseorang pria yang melerai, korban pun dibawa sekitar 10 meter dari lokasi hiburan resepsi. Lalu, korban pun kembali dipukul oleh seseorang dengan menggunakan piring kaca.
Atas kejadian tersebut empat orang pelaku yang terlibat penganiayaan itu ditangkap Satreskrim Polres Kapuas Hulu keesokan harinya.
"Keempat pelaku dijerat pasal pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," ujarnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait