PONTIANAK, iNews.id - Polresta Pontianak menangkap dua pemuda pelaku pengeroyokan di depan kafe Jalan Reformasi, Kelurahan Banua Darat, Kecamatan Pontianak Tenggara. Pelaku adalah NWD alias N (26) dan KD alias D (19).
Kedua tersangka ditangkap Satreskrim Polresta Pontianak Kota setelah dilaporkan melakukan pengeroyokan terhadap korban TRP (17) pada Minggu (14/11/2021) dini hari.
"Laporan kami terima dari orang tua korban," kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Indra Asrianto dikutip dari laman Instagram Polresta Pontianak, Senin (15/11/2021).
Atas laporan itu, kedua pelaku ditangkap di kafe tersebut sekitar pukul 10.00 WIB. Tanpa perlawanan keduanya digiring ke Mapolresta Pontianak untuk menjalani pemeriksaan.
"Kedua pelaku kooperatif dan mengakui perbuatannya," tutur Indra.
Akibat pengeroyokan itu, korban TRP mengalami memar di kepala hingga terasa pusing. Tangan korban juga terasa sakit akibat pengeroyokan itu.
Penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka pengeroyokan. "Sudah kami lakukan visum untuk menlengkapi berkas penyidikan," ujarnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait