PONTIANAK, iNews.id - Seorang mahasiswa di Pontianak Kalimantan Barat mengisahkan pengalaman pahit dengan pinjaman online (pinjol) ilegal. Dia terbelit utang dengan pinjol ilegal hingga Rp19 juta.
Mahasiswa bernama Losima Putra (22) itu mengaku awalnya hanya meminjam Rp1,2 juta dari pinjol legal untuk modal kerja. Kemudian pinjaman tersebut dia naikkan menjadi Rp3 juta.
Namun terjadi masalah dengan pekerjaan yang dijalani sehingga penghasilannya terhenti. Dia pun mengaku kesulitan untuk membayar pinjaman.
"Untuk menutupi pinjaman online legal saya berusaha mencari pinjaman di aplikasi lain, dan ternyata saya terjebak dengan aplikasi pinjaman ilegal," tuturnya di Pontianak, Rabu (27/10/2021).
Menurutnya pinjol ilegal sangat berbeda dengan pinjol legal. Selain waktu pengembalian yang tidak sesuai perjanjian, cara penagihan pun sangat meresahkan.
Bila pada aplikasi pinjol legal diberikan waktu 30 hari hingga beberapa bulan untuk proses pengembalian, tapi aplikasi pinjol ilegal ini ketika baru beberapa hari meminjam langsung ada penagihan.
"Mereka menagih juga dengan kasar dan penuh ancaman agar saya segera membayar," katanya.
Denda yang dikenakan pinjol ilegal juga tak sedikit. Ada yang mencapai Rp180.000 setiap satu hari keterlambatan. "Selain itu pinjol ilegal memberikan denda keterlambatan setiap hari bila saya tidak membayar utang," tuturnya.
Dia berharap kepolisian bertindak tegas terhadap pinjol ilegal tersebut.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait