Polres Singkawang mengungkap komplotan pencuri yang melibatkan residivis dan seorang anak di bawah umur di Mapolres Singkawang, Sabtu (25/7/2020). (iNews.id/Uun Yuniar)

SINGKAWANG, iNews.id - Polres Singkawang mengungkap dua kasus pencurian dengan lima orang tersangka. Selain melibatkan seorang residivis, salah satu pelaku ternyata masih anak di bawah umur.

"Salah satu pelaku AN merupakan residivis. Ini merupakan kasusnya yang ketiga," kata Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Tri Prasetyo dalam rilis perkara Mapolres Singkawang, Sabtu (25/7/2020).

Dia mengatakan, kelima tersangka yang ditangkap yakni AN, AP, AD, DN, dan SA. Kelimanya diamankan karena terlibat dalam dua perkara pencurian dengan pemberatan.

Dua pencurian itu dilakukan di sebuah minimarket di Singkawang Barat, dan sebuah rumah makan di Jalan Alianyang, Singkawang Barat.

Dari pengungkapan selanjutnya, kelima pelaku mengakui beberapa kali melakukan aksi di sejumlah kafe, sekolah, bahkan di tempat peribadatan. Barang bukti yang disita dari tangan pelaku berupa sepeda, HP, dan beberapa tabung gas elpiji.

"Kelima pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal hingga tujuh tahun," tuturnya.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network