PN Tipikor Pontianak menggelar sidang vonis Bupati Bengkayang nonaktif. (Antara)

PONTIANAK, iNews.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta kepada Suryadman Gidot. Bupati Bengkayang nonaktif itu terbukti bersalah menerima suap Rp340 juta dari kontraktor.

"Menjatuhkan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan kepada terdakwa," kata ketua majelis hakim Prayitno Iman Santosa membacakan amar putusan dalam sidang yang digelar melalui video conference di Pontianak, Selasa (19/5/2020).

Vonis yang diterima Gidot ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni penjara enam tahun dan denda Rp200 juta.

Atas vonis tersebut, Gidot dan kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. Sikap yang sama juga disampaikan Jaksa Trimulyono. Jaksa KPK itu juga menyatakan pikir-pikir atas vonis majelis hakim.

Dalam kasus ini, Gidot terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh petugas KPK pada 3 September 2019. Dia ditangkap bersama enam orang lainnya termasuk Aleksius, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kabupaten Bengkayang.

Gidot menerima uang sebesar Rp340 juta dari kontraktor melalui Aleksius. Uang itu didapatkan Aleksius dengan menjanjikan proyek penunjukan langsung kepada kontraktor yang bersedia memberi setorang awal untuk Gidot.

Sebelumnya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2019 telah dialokasikan dana Rp7,5 miliar untuk anggaran penunjukkan langsung di Dinas PUPR.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network