PONTIANAK, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan hasil rampasan tindak pidana korupsi senilai lebih dari Rp63 miliar. Salah satunya dihibahkan kepada Pemerintah Kota Singkawang, Kalimantan Barat.
Penyerahan aset rampasan tindak pidana korupsi itu dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri kepada enam instansi di Kota Singkawang, Rabu (14/12/2022).
"Enam instansi tersebut, antara lain Kementerian Agama, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Komisi Yudisial (KY), Pemerintah Kota Singkawang, dan Pemerintah Kabupaten Kebumen," kata Firli.
Menurut Firli, penyerahan aset tersebut telah melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan hibah. Tujuan penyerahan aset tersebut agar bisa dimanfaatkan oleh instansi negara yang menerima.
Adapun rincian aset yagn diserahkan sebagai berikut. PSP kepada KY senilai Rp6.786.004.000, PSP kepada Kementerian Agama senilai Rp1.580.368.000, PSP kepada KKP senilai Rp32.816.203.000, dan PSP kepada BKN senilai Rp19.073.034.000,00.
Kemudian untuk hibah kepada Pemkot Singkawang senilai Rp1.767.846.000, dan Pemkab Kebumen senilai Rp1.358.180.000.
"Ini merupakan bentuk komitmen KPK dalam pengelolaan aset rampasan negara melalui PSP dan hibah bagi instansi pemerintah dan pemda," ujar Direktur Pelacakan Aset, Pengelola Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikno.
Sementara Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie usai menerima hibah dari KPK itu mengatakan, akan menggunakan aset sebaik-baiknya untuk kepentingan umum. Dia menuturkan, Pemkot Singkawang memiliki keterbatasan untuk mengadakan tanah.
"Pemberian aset dari KPK akan kami manfaatkan dan gunakan sebaik-baiknya sesuai ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah," katanya.
Aset yang diterima Pemkot Singkawang adalah sebidang tanah dari penanganan kasus korupsi terpidana Muchtar Effendy.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait