Sultan Pontianak IX Syarif Machmud Melvin Alqadrie. (Foto : Gusti Eddy).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar Sultan Pontianak Syarif Machmud Melvin Alkadrie kooperatif menjalani proses hukum. Syarif Machmud diminta hadir memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas'ud.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Syarif Machmud sedianya diperiksa, Kamis (31/3/2022) sebagai saksi untuk tersangka Abdul Gafur terkait kasus dugaan suap kegiatan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur 2021-2022.

"Tidak hadir dan tanpa konfirmasi pada tim penyidik. Surat panggilan segera dikirimkan kembali dan KPK mengimbau untuk kooperatif hadir pada jadwal yang ditentukan berikutnya," ujar Ali Fikri di Jakarta, Jumat (1/4/2022).

Dia juga menyampaikan, tim penyidik juga telah memeriksa tiga saksi di Gedung Mako Brimob Polda Kaltim, Kamis (31/3/2022) untuk tersangka Abdul Gafur dalam penyidikan kasus itu, yakni Kabag Perekonomian Pemkab PPU Durajat, staf bagian perekonomian Pemkab PPU Hery Nudiansyah dan Tedy Aries Atmaja sebagai kuasa Siti Audibah yang mengurus perizinan

"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan pemberian berbagai izin bagi pihak swasta/kontraktor yang akan mengerjakan proyek di Pemkab PPU dan dugaan diwajibkan untuk menyerahkan sejumlah uang untuk bisa mendapatkan izin dimaksud," ucapnya.

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan enam tersangka. Lima tersangka penerima suap, yakni Abdul Gafur, Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro (EH).

Selanjutnya, Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman (JM) dan Nur Afifah Balqis (NAB) dari pihak swasta/Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan. Sementara pemberi suap, yaitu Achmad Zuhdi alias Yudi dari pihak swasta.


Editor : Kurnia Illahi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network