PONTIANAK, iNews.id - Seluruh pasangan bakal calon kepala daerah di Kalimantan Barat (Kalbar) wajib mengikuti tes swab. Syarat tersebut harus dipenuhi sebelum mengikuti tes kesehatan.
"Pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati yang akan mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) di setiap kabupaten yang ada di Kalbar, wajib menyertakan hasil tes swab," kata komisioner KPU Kalbar, Erwin Wirawan di Pontianak, Selasa (1/9/2020).
Dia mengatakan, syarat bebas Covid-19 berdasarkan tes swab tersebut menjadi salah satu syarat yang diwajibkan dalam revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 tahun 2020.
Menurutnya, hal ini sudah disosialisasikan kepada KPU kabupaten dan kota untuk disampaikan ke seluruh partai pengusung dan calon yang akan maju pada pilkada serentak agar melakukan tes cepat dan tes swab secara mandiri di rumah sakit terdekat.
Dia mengatakan, hal ini dilakukan sebagai upaya deteksi dini dan memastikan kesehatan setiap pasangan calon, sebagai upaya antisipasi penyebaran Covid-19 selama masa kampanye.
"Dari jadwal penyelenggaraan pilkada yang ada, tanggal 4 sampai tanggal 11 September akan dilakukan tes kesehatan untuk pasangan calon, sehingga sebelum tahap pemeriksaan kesehatan tersebut setiap pasangan calon diminta untuk melakukan tes secara mandiri terlebih dahulu," tuturnya.
Pada Desember 2020 mendatang ada enam daerah di Kalbar yang akan menggelar Pilkada, yakni Kubu Raya, Kapuas Hulu, Sekadau, Bengkayang, Sintang, dan Melawi.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait