ilustrasi pilkada.

PONTIANAK, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Barat (Kalbar) tidak merekrut petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) berusia di atas 50 tahun. Hal itu dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19.

Komisioner KPU Kalbar, Lomon mengatakan, pengaturan batasan usia minimal dan maksimal bagi PPDP ini merupakan rekomendasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang menyebut virus ini memiliki dampak yang lebih berat terhadap usia yang lebih tua. Dalam rekrutmen PPDP, rekomendasi itu menjadi perhatian khusus KPU Kalbar.

"Berdasarkan hasil monitor, memang ada calon PPDP yang berupaya mendaftar yang usianya melebihi ketentuan. Tetapi kemudian ditolak karena tidak memenuhi ketentuan," ujar Lomon di Pontianak, Senin (13/7/2020).

Lomon menambahkan, aturan ini juga akan diterapkan pada rekrutmen Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara (KPPS) pada November mendatang.

"Karena pemilihan dilaksanakan dalam kondisi bencana nonalam Covid-19, maka seluruh tahapan pemilihan menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19," katanya.

Lomon juga mengakui, adanya pandemi Covid-19 membuat beberapa tahapan Pilkada 2020 menjadi tertunda. Kendati demikian, tahapan yang ditunda tersebut saat ini sedang dilakukan.

"Saat ini rekan-rekan kami sedang bekerja melakukan Bimtek bagi PPDP yang akan mulai melaksanakan tugasnya 15 Juli mendatang," tuturnya.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network