PONTIANAK, iNews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk tujuh kabupaten penyelenggara Pilkada Serentak 2020 di Kalimantan Barat (Kalbar). Hal ini sesuai dengan jadwal tahapan rekapitulasi DPS, sehingga untuk penetapan DPT dilakukan pada tanggal 9-16 Oktober 2020.
“KPU di tujuh kabupaten sudah melakukan pleno untuk penetapan DPT untuk pelaksanaan Pilkada Serentak pada Desember mendatang,” kata Komisioner KPU Kalbar, Zaenab.
Rincian DPT di antaranya, Bengkayang sebanyak 174.982 jiwa. Jumlah tersebut terdiri dari pemilih laki-laki 91.181 dan perempuan 83.801 orang. Pemilih tersebut ada di 17 kecamatan, 124 desa, dan 720 TPS.
Untuk Kabupaten Melawi sebanyak 153.021 jiwa. Pemilih laki-laki 78.106 dan perempuan 74.915 jiwa. Lalu ada 11 kecamatan, 169 desa dan 556 TPS.
Kabupaten Sambas memiliki 427.926 pemilih. Ada 217.686 pemilih laki-laki dan 210.240 perempuan. Jumlah pemilih terbagi di 19 kecamatan, 193 desa dan 1.297 TPS.
Untuk Kabupaten Sekadau memiliki 156.592 pemilih. Jumlahnya dibagi 80.739 pemilih laki-laki dan 75.853 perempuan. Jumlah pemilih itu ada di tujuh kecamatan, 87 desa, dan 524 TPS.
Sedangkan untuk Kabupaten Kapuas Hulu sebanyak 180.588 jiwa. Jumlahnya terbagi pemilih laki-laki 92.041 dan perempuan 88.547 jiwa. Ada 23 kecamatan, 282 desa, dan 805 TPS.
Kabupaten Ketapang 349.837 jiwa. Pemilih terbagi antara lain 180.921 pemilih laki-laki dan 168.916 perempuan. Sebanyak 20 kecamatan, 262 desa, dan 1.142 TPS.
Kemudian, Kabupaten Sintang memiliki 289.554 pemilih. Jumlahnya dibagi 149.164 pemilih laki-laki dan 140.390 perempuan. Jumlah pemilih ada di 14 kecamatan, 406 desa, dan 1.186 TPS.
Sementara menanggapi hasil pleno KPU di tujuh kabupaten, Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kalimantan Barat, Faisal Riza mengatakan pihaknya sudah menyampaikan beberapa saran perbaikan kepada KPU saat penetapan DPT.
Di antaranya, untuk pemilih yang sudah meninggal, sudah atau belum berusia 17 tahun atau sudah menikah atau belum, sudah pindah domisili, sudah beralih status, identitas pemilih invalid.
Kemudian melakukan perbaikan terhadap selisih hasil antara DPHP dan sistem informasi data pemilih (sidalih) sebelum ditetapkan menjadi DPT.
"Sebagian besar saran perbaikan telah ditindaklanjuti oleh KPU," kata Faisal.
Selain itu Bawaslu menyarankan KPU agar prinsip penataan TPS tetap mengutamakan prinsip pelayanan (mendekatkan jarak) kepada pemilih. Untuk kasus pemilih di daerah perbatasan dengan Kalteng, agar dipastikan sesuai identitas kependudukan dan tetap dijaga hak pilihnya.
"Dan memastikan masuk pada provinsi mana," kata Faisal.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait