PUTUSSIBAU, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kapuas Hulu mengingatkan sumbangan dana kampanye bagi kandidat dari perseorangan dibatasi maksimal hanya Rp75 juta per orang. Penyumbang juga wajib menyetorkan dana tersebut melalui Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).
"Sumbangan dana kampanye itu wajib masuk melalui rekening khusus dana kampanye," kata Ketua KPUD Kapuas Hulu Ahmad Yani di Putussibau, Jumat (25/9/2020).
Dia juga mengatakan, untuk dana kampanye yang bersumber dari badan usaha berbadan hukum, masing-masing hanya boleh menyumbangkan Rp750 juta. Begitu juga dari partai politik maksimal Rp750 juta.
Yani menyatakan, sejumlah tahapan sudah dilalui termasuk pleno penetapan nomot urut pasangan calon peserta Pilkada Kabupaten Kapuas Hulu. Setiap tahapan pilkada mengacu kepada PKPU Nomor 6/2020, sebagaimana telah diubah terakhir dengan PKPU Nomor 13/2020, terutama yang berkaitan dengan penerapan prorokol kesehatan.
"Penerapan protokol kesehatan dalam tahapan pilkada itu sangat ketat. Tidak boleh lagi mengumpulkan banyak orang. Kalaupun ada kegiatan, jumlah peserta yang hadir akan dibatasi," kata Yani.
Dia berharap agar pelaksanaan Pilkada Kapuas Hulu dapat berjalan aman dan lancar serta terhindari wabah Covid-19. Karena itu, KPU juga mengharapkan semua pihak untuk mendukung pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.
"Kami meminta dukungan dan doa dari semua pihak agar pelaksanaan pilkada di Kapuas Hulu sukses aman dan lancar dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan," katanya.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait