Kapolri terbitkan Maklumat larangan penggunaan simbol, atribut, dan kegiatan mengatasnamakan FPI. (Foto: Sindonews)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah resmi melarang Front Pembela Islam (FPI). Kapolri Jenderal Idham Azis menindaklanjuti dengan penerbitan Maklumat tertanggal 1 Januari 2021.

Maklumat berisi empat poin larangan penggunaan simbol dan atribut FPI, serta penghentian kegiatan mengatasnamakan organisasi yang pernah dipimpin Habib Rizie Shihab itu.

"Guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkan keputusan bersama tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan maklumat," kata Jenderal Idham Azis dalam maklumat tersebut, Jumat (1/1/2021).

Berikut isi maklumat Kapolri tentang pelarangan kegiatan FPI: 

1. Masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.

2. Masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

3. Mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI–Polri untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/banner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI. 

4. Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial. 

"Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian," ujar Idham.

Sebelumnya, pemerintah resmi melarang semua aktivitas ormas FPI. Selain itu pemerintah juga mencabut status hukum FPI.

Penerbitan Maklumat ini berdasarkan keputusan bersama Menteri Dalam Negeri hingga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). 


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network