Malaysia mendeportasi 251 WNI bermasalah melalui PLBN Entikong, Sanggau, Kamis (10/11/2022). (Foto: KJRI Kuching)

PONTIANAK, iNews.id - Pemerintah Malaysia mendeportasi 251 warga negara Indonesia (WNI) bermasalah melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong di Sanggau, Kalimantan Barat, Kamis (10/11/2022). Selain itu ada delapan orang yang direpatriasi dalam waktu bersamaan.

"Kami dari KJRI Kuching melakukan pendampingan dan mengantar 251 WNI yang dibawa oleh Imigrasi Malaysia," kata Konsul KJRI Kuching, Raden Sigit Witjaksono.

Menurutnya, 251 WNI itu dibawa dari Depo Tahanan Imigrasi Bekedu Miri di Sarawak. Mereka ditangkap oleh petugas imigrasi saat bekerja di perusahaan kelapa sawit tanpa dokumen yang sah.

Tak hanya orang dewasa, ada juga anak-anak dalam rombongan WNI yang dideportasi itu. Mereka terdiri atas 70 laki-laki dan 62 perempuan. Berikutnya 41 anak laki-laki dan 31 anak perempuan.

Selain itu ada juga WNI dari Depo Tahanan Imigrasi Semuja di Serian yang terdiri atas 40 laki-laki dan 7 perempuan.

Dalam rombongan deportasi itu terdapat juga 8 orang yang direpatriasi. Tujuh orang merupakan penghuni shelter dan satu orang sakit di Miri.

"Total keseluruhannya ada 259 orang dideportasi. Dalam waktu yang sama kami juga merepatriasi sebanyak delapan orang," ujarnya


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network