Polisi memusnahkan narkotika jenis sabu dari seorang pria yang ditangkap saat melintas di perbatasan RI-Malaysia di Jagoi Babang, Bengkayang, Kalimantan Barat. (Foto: ANTARA)

BENGKAYANG, iNews.id - Polisi menangkap seorang pria yang melintas di perbatasan RI-Malaysia di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat. Pria berinisial P (47) itu membawa narkotika jenis sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Bengkayang Iptu Maju Siregar mengatakan, P membawa sabu seberat 4,58 gram saat melintas di Desa Sekida, Kecamatan Jagoi Babang yang berbatasan langsung dengan negara tetangga. 

"Hasil dari uji tes yang kami lakukan didapatkan hasil positif BB yang dibawa pelaku mengandung methaphetamin," ujar Maju, Kamis (26/5/2022). 

Maju mengatakan, P setelah menjalani proses hukum ditetapkan menjadi tersangka. Dia dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Barang bukti sabu milik P tersebut kemudian dimusnahkan. Maju mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut melibatkan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkayang. 

Dia menjelaskan, pemusnahan narkoba tersebut dilakukan dengan cara dicampur dengan cairan pembersih lantai yang selanjutnya dibuang.

"Pemusnahan dilakukan setelah penyisihan barang bukti untuk pembuktian perkara dan untuk pengujian sampel barang bukti secara laboratorium di BPOM Pontianak," tuturnya.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network