Kapolres Mempawah AKBP Fauzan Sukmawansyah menunjukkan batu penggilingan seberat 13 kilogram yang digunakan Kartadi membunuh Johdi. (Foto: iNews/Uun Yuniar)

MEMPAWAH, iNews.id - Polres Mempawah menetapkan Kartadi sebagai tersangka pembunuhan Johdi yang tak lain adalah menantunya. Dia menghabisi nyawa korban dengan cara menghantamkan penggilingan batu seberat 13 kilogram ke bagian kepala. 

"Korban ini satu rumah. Anak angkat K ini istri korban," kata Kapolres Mempawah AKBP Fauzan Sukmawansyah dalam keterangan pers, Jumat (12/11/2021).

Usai menghabisi nyawa korban, Kartadi langsung kabur menumpang bus ke Sambas. Dia singgah ke rumah keponakannya di Kecamatan Tebas.

Kartadi, mertua yang tega membunuh menantunya di Mempawah Kalimantan Barat. (Foto: iNews/Uun Yuniar)

Polisi yang mendapat informasi keberadaan Kartadi langsung melakukan penangkapan. Kartadi kemudian digiring ke Polres Mempawah untuk menjalani pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan sementara, kasus mertua bunuh menantu ini bermula dari masalah pribadi. Keduanya terlibat pertengkaran sebelum pembunuhan terjadi.

"Dari hasil yang digali penyidik terkait masalah pribadi. Tapi masih didalami," ujar Fauzan.

Kartadi menjadi tersangka pembunuhan. Dia dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman hingga seumur hidup.

Pembunuhan itu terjadi di Desa Sungai Bakau Besar Laut, Kecamatan Sungai Pinyuh, pada Rabu (10/11/2021) pagi.

Korban ditemukan tewas bersimbah darah oleh istrinya, Neli.  Dia kemudian mengabari para tetangga dan melaporkan peristiwa ini ke Polsek Sungai Pinyuh.

Dia menduga suaminya dihabisi oleh ayahnya. Sebab keduanya pernah bertengkar hebat.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network