Tujuh mahasiswa pelaku penculikan dan penganiayaan dosen Poltekkes Pontianak ditetapkan menjadi tersangka pengeroyokan dan ditahan. (Foto; Polresta Pontianak)

JAKARTA, iNews.id - Polresta Pontianak menangkap tujuh mahasiswa yang culik dan aniaya dosen Poltekkes Pontianak, Taufik Hidayat (44). Ketujuh mahasiswa itu telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan.

"Semua pelaku mahasiswa. Kepada korban, para pelaku mengaku sebagai polisi," kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Tri Prasetyo, Senin (6/3/2023).

Para mahasiswa yang menculik dan menganiaya dosen itu adalah SSP (23), RYN (22), GH (21), AS (20), DR (21), VP (20) dan Z (21).

Tri mengatakan, ketujuh pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Mereka telah ditahan di Polresta Pontianak. 

Dari pemeriksaan awal terungkap pengeroyokan tersebut bermotif dendam pribadi salah satu pelaku terhadap korban. Dia mengajak enam rekannya untuk melampiaskan dendam tersebut pada Jumat (3/3/2023) sekitar pukul 16.00 WIB.

Para pelaku kemudian menculik korban dengan modus mengaku sebagai polisi. Korban lalu dikeroyok di Jalan Lapan, belakang kantor Kelurahan Siantan Hulu, Pontianak Utara.

Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka lebam di wajah hingga patah pada bagian hidung. Istri korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pontianak.

"Pelaku sudah kami lakukan penahanan dan ditetapkan tersangka," ujar Tri.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network