PONTIANAK, iNews.id - Larangan mudik juga berlaku untuk antarkabupaten dan kota di Kalimantan Barat. Angkutan sungai tujuan Pontianak berhenti beroperasi selama masa larangan mudik 6-17 Mei 2021.
Salah satu yang dihentikan yaitu speedboat jurusan Sukadana-Pontianak. Penghentian itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Kayong Utara Nomor 440/47/SATGASCOVID-19.A/2021
Surat itu mengatur larangan mudik Idul Fitri 1442 Hijriah sebagai upaya pengendalian Covid-19.
Berdasarkan surat itu, sudah tak ada lagi speedboat yang beroperasi melayani transportasi Sukada-Pontianak dan sebaliknya.
"Mulai besok speedboat kami tidak lagi beroperasi mengikuti aturan yang ada," kata seorang operator speedboat di Sukadana, Kamis (6/5/2021).
Bagi penumpang yang telanjur membeli tiket di masa larangan mudik itu terpaksa membatalkan perjalanan. Pengelola akan mengembalikan uang pembelian.
"Tiket yang sudah dipesan kami batalkan semua karena kami sudah tidak beroperasi untuk sementara waktu," katanya.
Saat ini Pemerintah Kabupaten Kayong Utara juga telah menyediakan posko terpadu mengantisipasi pemudik.
Pos pemeriksaan telah didirikan di setiap perbatasan masuk Kayong Utara, untuk memastikan bebas Covid-19.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait