BOYOLALI, iNews.id - Polisi menetapkan dua orang tersangka kasus perahu terbali di Waduk Kedung Ombo, Boyolali, Jawa Tengah yang menewaskan sembilan orang. Tersangka merupakan juru mudi (nakhoda) dan pemilik perahu.
Tersangka pertama yakni G (13) yang merupakan nakhoda perahu nahas tersebut. Sedangkan tersangka kedua yakni Kardioyo (52) pemilik perahu.
"Dari hasil pemeriksaan saksi, dan gelar perkara serta mengumpulkan sejumlah barang bukti menetapkan dua tersangka, GTS selaku juru mudi perahu dan Kardiyo pemilik perahu sekaligus Warung Makan Apung Gako, keduanya warga Dukuh Bulu, Desa Wonoharjo, Kemusu, Boyolali," kata Kapolres Boyolali AKBP Morry Ermond, Selasa (18/5/2021).
Penetapan tersangka kedua orang tersebut setelah polisi memeriksaa lebih dari 15 saksi. Mereka yang dimintai keterangan yakni tersangka, pengurus karang taruna, sejumlah perangkat Pemerintah Desa Wonoharjo, dan pihak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), termasuk penumpang yang selamat.
Kedua tersangka saat ini belum ditahan. Namun polisi telah melayangkan surat pemanggilan agar kedua tersangka mendatangi Mapolres Boyolali pada Kamis (20/5/2021) mendatang.
"Kami belum menahan kedua tersangka, dan GTS saat pemeriksaan harus didampingi pihak Bapas dan penasihat hukumnya," katanya.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sebuah perahu motor warna putih berbahan fiberglass ukuran panjang 61 meter, lebar 1,8 meter, dan tinggi lambung 0,6 meter dengan mesin perahu merek Yamaha Enduro 25 PK, empat pasang sandal, 14 buah sandal, satu potong jaket jumper warna abu-abu, dan kerudung warga cokelat.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait