Napi Lapas Pontianak kabur saat menjalankan program asimilasi. (Foto: Uun Yuniar)

PONTIANAK, iNews.id - Narapidana Lapas Pontianak, Isai Heri kabur saat menjalani program asimilasi. Hak-haknya sebagai napi terancam dicabut karena melanggar aturan.

"Dia lari, dia rugi sendiri," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Ika Yusanti di Pontianak, Kamis (2/2/2023).

Ika mengatakan, napi tersebut telah mendapat kesempatan untuk berasimilasi dengan bekerja di halaman luar penjara. Ketika melarikan diri, napi tersebut telah melanggar aturan asimiliasi dan akan menerima resikonya.

"Saat ditangkap nanti tidak akan kami berikan hak-haknya, seperti remisi, asimilasi dan program integrasi sesuai aturan undang-udang," ujarnya.

Menurut Ika, program asimiliasi yang diberikan kepada Isai Heri telah sesuai prosedur Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022. Napi kasus pencurian itu telah menjalankan setengah dari masa hukuman.

"Program asimilasi semuanya sudah sesuai prosedur," tuturnya.

Ika menunjukkan foto Isai Heri yang kabur. (Foto: Uun Yuniar)

Ika telah mendatangi Lapas Pontianak untuk melakukan evaluasi terkait hal ini yang meliputi sistem keamanan di Lapas Pontianak dan pelaksanaan program asimilasi.

Isai Heri menjalani program asimilasi sejak November 2022. Setelah kabur, dia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diburu aparat penegak hukum.

"Betul telah terjadi pelarian. Narapidana ini lari saat program asimilasi. Statusnya DPO," kata Ika.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network