PONTIANAK, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kalbar mengeluarkan tausiah tentang penyelenggaraan ibadah berjemaah di masjid. Dalam tausiah tersebut, pengelola masjid diperbolehkan menggelar salat berjemaah namun tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
"Jadi kepada pengelola masjid dan umat Islam di Provinsi Kalbar untuk melaksanakan Salat Jumat dan salat berjamaah namun tetap mengikuti protokol kesehatan dan tata cara kehidupan new normal yang telah ditetapkan pemerintah," ujar Ketua MUI Kalbar, H Basri HAR di Pontianak, Kamis (4/6/2020).
Menurutnya, dengan diperbolehkannya ibadah di masjid itu, maka warga Kalbar bisa kembali melakukan ibadah salat Jumat pada esok hari.
Dia menjelaskan, rekomendasi dibolehkannya salat di masjid karena berdasarkan perkembangan situasi terkini penanganan Covid-19 di Kalbar. Gubernur Kalbar telah mengambil kebijakan tentang kehidupan masyarakat di era new normal.
Selain itu, yang menjadi landasan yakni Surat Edaran Kementerian Agama No. 15 tahun 2020, keputusan MUI Pusat Nomor: Kep-1188/DP-MUI/V/2020, dan Fatwa MUI pusat Nomor 14 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid-19.
"Semoga dengan keputusan yang ada, kembali umat untuk bisa menjalankan aktivitas dengan normal namun tetap dengan protokol kesehatan," katanya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait