PONTIANAK, iNews.id - Polresta Pontianak menetapkan Brigadir DY, oknum polisi pelaku pencabulan siswa SMP sebagai tersangka. Penetapan status tersangka setelah polisi menerima visum korban.
"Status terlapor kita tetapkan menjadi tersangka," kata Kapolresta Pontianak Kombes Komaruddin di Pontianak, Senin (21/9/2020).
Penetapan status tersangka itu salah satunya berdasarkan hasil visum yang diterima polisi dari dokter. Hasil visum menguatkan terjadinya persetubuhan.
"Kita telah menerima hasil visum dokter. Dari keterangan visum ditemukan bukti benar telah terjadi persetubuhan," katanya.
Tersangka dijerat Pasal 76 huruf D UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 81 ayat 2 KUHP.
"Yang bersangkutan setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan pelanggaran kode etik, dan hari ini beralih menjadi tersangka," ujarnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait