SEKADAU, iNews.id - Pasangan suami istri di Sekadau, Kalimantan Barat ditangkap polisi karena menjual narkotika jenis sabu di warung makan miliknya. Pembeli sabu yakni para sopir truk.
Pasangan suami istri tersebut yakni AB dan JS. Keduanya ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Sekadau di warung makan mereka pada Februari 2021.
"Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat dan serangkaian penyelidikan kepolisian," ujar Kapolres Sekadau AKBP Tri Panungko, Rabu (3/3/2021).
Panungko mengatakan, sang suami AB sempat melarikan diri saat akan ditangkap petugas. Kemudian istrinya JS membuang belasan paket sabu. Namun aksi keduanya berhasil digagalkan petugas yang lebh sigap.
Dari tangan keduanya disita 17 paket sabu dengan total seberat 2,5 gram yang dikemas dalam bungkus rorok.
Pengakuan keduanya kepada polisi, barang terlarang itu dijual kepada sopir truk yang singgah di warung makan mereka.
"Barang bukti langsung dimusnahkan. Pelaku dijerat pasal penyalahgunaan narkoba," tutur Panungko.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait