KOTAWARINGIN TIMUR, iNews.id - Polisi menangkap dua pelaku pencurian motor (curanmor) di Kotawaringin Timur. Polisi yang menangkap menyamar jadi calon pembeli hingga bisa bertemu langsung dengan kedua pelaku.
Kedua pelaku adalah M dan MN yang tinggal di Sampit dan ditangkap dengan barang bukti motor hasil curian.
"Satu orang ditangkap di Sampit, sedangkan satu orang lainnya kami tangkap di Kabupaten Seruyan," kata Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Sarpani, Kamis (13/1/2022).
Dia mengatakan, pencurian yang dilakukan keduanya terjadi pada Kamis (6/1/2022) subuh di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawain Baru.
Keduanya mencuri sepeda motor yang terparkir di samping rumah. Awalnya motor itu didorong ke pinggir jalan. Setelah kunci kontak dirusak dengan kunci T, motor itu dibawa kabur.
Motor tersebut kemudian diubah warnanya agar tak dikenali. Kemudian keduanya menjual motor itu dengan harga murah Rp2 juta.
Penjualan motor dengan harga murah itu menimbulkan kecurigaan Tim Buser Polres Kotawaringin Timur. Seorang anggota pura-pura menghubungi pelaku MN untuk membeli motor. Polisi yang menyamar membuat janji bertemu dengan MN di sebuah bengkel.
"MN tak berkutik dan hanya bisa pasrah ketika polisi menangkapnya pada Senin," ujar Sarpani.
MN kemudian diminta menunjukkan rumah M untuk melakukan penangkapan. Dari interogasi, keduanya mengaku sudah beberapa kali mencuri motor di Sampit.
Pencurian dilakukan di Jalan Sawit Raya Kelurahan Pasir Putih, Jalan Bumi Raya Kelurahan Baamang Barat, Jalan Pelita Barat Kecamatan Mentawa Baru Ketapang dan Jalan Gajah Mada belakang SPBU Jalan Jenderal Sudirman.
Mereka mengincar motor bebek matic yang mudah dicuri dan menjualnya kembali.
"Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP. Ancaman tujuh tahun," ujarnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait