PONTIANAK, iNews.id - Masyarakat yang melanggar protokol kesehatan selama masa pandemi Covid-19 di Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) bakal dikenakan denda minimal Rp200.000 dan maksimal Rp1 juta. Penerapan sanksi tersebut menyusul pengesahan Peraturan Gubernur (Pergub) Kalbar Nomor 110 tahun 2020.
Gubernur Kalbar Sutarmidji mengatakan, Pemprov Kalbar dan DPRD setempat telah mengesahkan bersama Pergub Kalbar Nomor 110 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kalbar. Pelanggar pergub akan dikenakan sanksi tegas.
"Hari ini kita bersama DPRD mengesahkan Peraturan Gubernur Kalbar Nomor 110 tahun 2020," kata Sutarmidji di Pontianak, Senin (24/8/2020).
Sutarmidji menjelaskan, peraturan gubernur ini menjadi pedoman dalam penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Harapannya, mata rantai penularan Covid-19 di daerah bisa segera diputus.
Pergub tersebut mengatur dan menentukan berbagai hal untuk mendorong masyarakat menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Kemudian, memiliki kesadaran mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dalam upaya mencegah penularan dan penyebaran virus corona di daerah.
"Ini juga kita arahkan untuk mendorong terciptanya pemulihan berbagai aspek kehidupan sosial dan ekonomi warga masyarakat yang terdampak pandemi," tuturnya.
Sutarmidji mengatakan, dengan adanya pergub tersebut, setiap orang berkewajiban memfasilitasi dan mendukung pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan Covid-19. Orang yang dimaksud, baik pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum serta Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga kontrak atau sebutan lain.
Sementara sanksi yang ditetapkan dalam pergub itu diarahkan bagi perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum serta ASN dan Tenaga Kontrak atau sebutan lainnya yang melanggar kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1).
Sanksi pelanggaran penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 bagi perorangan akan diberikan teguran lisan atau teguran tertulis dan kerja sosial selama 15 menit. Kemudian, denda administratif sebesar Rp200.000 dan dikarantina sampai hasil tes swab PCR keluar.
Bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat, dan fasilitas umum, sanksi yang diberikan berupa teguran lisan atau teguran tertulis, dan denda administratif sebesar Rp1 juta. Kemudian, penghentian sementara operasional usaha dan pencabutan izin usaha.
Apabila terdapat klaster penyebaran Covid-19 dalam kegiatan yang melibatkan banyak orang, maka biaya pengobatan pasien Covid-19 tersebut ditanggung oleh penyelenggara atau penanggung jawab.
Sementara sanksi bagi ASN berupa teguran tertulis dan denda administratif berupa tidak dibayarkannya uang makan pada hari melakukan pelanggaran disiplin. ASN juga tidak diperkenankan memasuki seluruh kawasan kantor pemerintah daerah untuk melakukan urusan kedinasan.
Selanjutnya, bagi tenaga kontrak atau sebutan lainnya akan dikenakan sanksi teguran lisan, teguran tertulis atau kerja sosial.
"Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dikenakan denda sebesar Rp1 juta. ASN yang melakukan pelanggaran di luar lingkungan kantor dikenakan sanksi yang bersifat perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a," katanya.
Pergub juga mengatur sanksi bagi maskapai penerbangan, operator pelayaran dan operator bus yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5). Sanksinya berupa pelarangan membawa penumpang dari luar daerah selama 10 hari berturut-turut, denda administratif sebesar Rp5 juta bagi maskapai penerbangan. Kemudian, denda administratif sebesar Rp1 juta bagi operator pelayaran dan denda administratif sebesar Rp500.000 bagi operator bus.
Setiap penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dan ayat (4) yang tidak dapat menunjukkan hasil rapid test dan/atau swab PCR akan dikarantina. Apabila hasil rapid test dan/atau swab PCR-nya positif akan dilakukan isolasi masing-masing selama 14 hari di tempat yang disediakan oleh pemerintah provinsi/kabupaten/kota. Biayanya ditanggung atau dibebankan kepada penumpang yang bersangkutan.
Sutarmidji menambahkan, pergub itu dibuat untuk melindungi masyarakat dari penularan Covid-19. Dia berharap pergub ini dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dan para pemangku kepentingan untuk mematuhi protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait