KUALA LUMPUR, iNews.id – Seorang warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT) di Malaysia mengalami luka di sekujur tubuh akibat disiksa oleh majikan dan rekannya sesama PRT. Polisi menangkap kedua pelaku.
“Hasil penyelidikan awal pihak polisi mendapati korban mengalami cedera dan lebam pada beberapa bagian badan yaitu di bagian muka, kepala, bahu, leher serta kaki akibat didera oleh majikan dan dibantu oleh rekan sekerja korban atau pembantu rumah tangga,” kata Kepala Polisi Daerah Sentul, Asisten Komisaris Polisi Beh Eng Lai, di Kuala Lumpur, Selasa (20/4/2021).
Dua perempuan yang ditangkap yakni berbangsa China dan Indonesia masing-masing berumur 38 dan 42 tahun. Keduanya diyakini telah menyiksa satu perempuan asal Indonesia berumur 24 tahun yang bekerja sebagai PRT di Taman Rainbow, Sentul, Kuala Lumpur.
"Pada 19 April 2021 lebih kurang jam 01.30 pagi, sepasukan polisi dari Bagian D3 ATIPSOM Bukit Aman telah menyerbu (menggerebek) sebuah rumah dan telah menahan dua orang perempuan," ujarnya.
Dia menuturkan, beberapa alat seperti rotan, kayu dan besi yang diduga telah digunakan untuk mendera korban telah dirampas dan kasus ini telah diklasifikasikan di bawah Pasal 12 dan 13 Undang-Undang Antiperdagangan Orang dan Penyelundupan Migran (ATIPSOM) 2007.
Menurut pengakuan korban, dia sudah 16 bulan bekerja sebagai pembantu rumah tangga di rumah majikan tersebut dan tidak dibayar gaji selama satu tahun.
“Korban dipercayai didera akibat dari kesalahan yang dilakukan saat menjalankan tugasan harian. IPO (Interim Protection Order) dari mahkamah telah dimohon dan korban kini ditempatkan di Rumah Perlindungan Wanita di Damansara,” katanya.
Kini kedua pelaku telah ditahan polisi selama enam hari mulai 19 April 2021 hingga 24 April 2021 untuk tujuan investigasi. Surat penyidikan akan dirujuk ke Ketua Bagian Pendakwaan Putrajaya setelah dilengkapi berkasnya.
Polisi Kuala Lumpur mengingatkan masyarakat agar selalu mematuhi undang-undang dan bersama-sama menjaga kesejahteraan serta keharmonian di Kuala Lumpur.
“Tindakan tegas berlandaskan undang-undang yang ada akan diambil terhadap individu-individu yang melanggar undang-undang ini. Warga yang mempunyai semua informasi bisa menghubungi Bilik Gerakan Kantor Polisi Sentul,” katanya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait