Rekonstruksi pembunuhan Ahmad Faisal, driver ojek online Maxim di Kubu Raya. (Foto: Uun Yuniar)

KUBU RAYA, iNews.id - Pelaku pembunuhan Ahmad Faisal, driver ojek online Maxim di Kubu Raya, Kalimantan Barat dijerat Pasal 339 dan 365 KUHP. Dia terancam pidana penjara hingga 20 tahun.

"Ancaman Pasal 365 KUHP 15 tahun dan 339 KUHP 20 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Kubu Raya Iptu Indrawan Wira Saputra, Senin (3/4/2023).

Rekonstruksi pembunuhan yang menggemparkan Kubu Raya ini telah dilakukan pada Jumat 31 Maret 2023. Pelaku pembunuhan yakni Supriyono memeragakan 40 adegan pembunuhan korban di Mapolres Kubu Raya.

Motif pembunuhan driver ojol tersebut adalah ingin menguasai motor korban.  

Hal ini diperkuat dengan tindakan pelaku yang langsung membawa kabur motor usai mengetahui korban tewas.

"Luka yang mematikan itu pada saat korban sudah tersungkur kemudian pelaku melilitkan pisau ke bawah leher korban hingga mengakibatkan korban meninggal dunia," ujar Indrawan.

Pembunuhan ini terungkap saat ditemukan mayat korban masih memakai jaket ojek online Maxim di sebuah parit di Kecamatan Sungai Kakap pada 25 Februari 2023.

Kurang dari 24 jam, polisi berhasil menangkap pelaku yang telah berada di atas kapal kayu untuk kabur dari Kubu Raya. Dia ditangkap dengan motor korban yang dibawa kabur usai pembunuhan. 


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network