KAPUAS HULU, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat telah menyiapkan anggaran Rp21 miliar untuk dana Tunjangan Hari Raya (THR). Total ada 4.963 penerima THR di Kabupaten Kapuas Hulu.
Plt Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Pemkab Kapuas Hulu, Azmi mengatakan, sesuai ketentuan pemerintah yang disampaikan oleh Menteri Keuangan, THR hanya diberikan kepada PNS kategori eselon III ke bawah. Eselon II dan pejabat negara seperti anggota DPRD tidak mendapatkan THR tahun ini.
Dasar pemberian THR yakni Peraturan Pemerintah Nomor 24/2020 dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 49/PMK.05/2020 tentang Pemberian THR Tahun 2020 Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai Non-PNS, dan Penerimaan Pensiun atau Tunjangan
"THR sedang dalam proses hari ini. Selanjutnya Bank Kalbar yang akan mentransfer ke rekening masing-masing pegawai yang menerima," katanya.
Sementara itu Sekretaris Daerah Kapuas Hulu, Mohammad Zaini mengatakan, THR yang didapat para PNS tahun ini memang berbeda jumlahnya karena negara sedang dilanda pandemi Covid-19.
Karena itu dia berharap agar penerima THR dapat memanfaatkan tunjangan tersebut dengan sebaik-baiknya sesuai kebutuhan.
"Kalau bisa sisihkanlah untuk membantu keluarga kita yang membutuhkannya," ujarnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait