PONTIANAK, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat (Kalbar) meminta perusahaan membayar THR pekerja paling lambat 25 April 2022. Perusahaan yang tak mematuhi aturan akan dikenakan sanksi.
"Kami sudah membuat edaran ke perusahaan bahwa pembayarannya wajib diberikan paling lambat tanggal 25 April 2022," kata Kabid Hubungan Industrial, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemprov Kalbar, Muhaimenon di Pontianak, Jumat (22/4/2022).
Dia menambahkan, pembayaran THR bagi pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun mendapat satu bulan upah. Apabila di bawah satu tahun mendapat THR proporsional sesuai masa kerja.
"Semua pekerja akan dapat THR, baik buruh, pekerja tetap maupun harian lepas akan mendapatkan THR dari perusahaan. Yang penting punya hubungan kerja dengan perusahaan," ujarnya.
Selain itu, THR juga tidak boleh dibayar separuh atau kurang dari haknya. THR juga harus dibayar dengan uang tunai dan tak boleh diganti dengan paket dalam bentuk barang.
"Pekerja yang tidak dibayarkan sama sekali dapat melapor ke Posko Pengaduan THR 2022 dan nanti akan kami tindaklanjuti ke perusahaan," katanya.
Menurutnya, Pemprov Kalbar akan memberikan teguran tertulis jika sampai tanggal yang ditentukan belum membayar THR. Sanksi terberat yakni rekomendasi pencabutan izin usaha perusahaan tersebut.
"Jika memang ada perusahaan yang tidak patuh kepada aturan pemerintah, kami akan sebarkan ke publik sehingga akan berpengaruh kepada akreditasinya," katanya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait